You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengahprandon
Desa Karangtengahprandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Tiga Puluh Perangkat Desa Kabupaten Ngawi Ikuti pelatihan Pengelolaan Aset Desa

Zellyn 13 Maret 2023 Dibaca 262 Kali
Tiga Puluh Perangkat Desa Kabupaten Ngawi Ikuti pelatihan Pengelolaan Aset Desa

karangtengahprandon.desa.id - Tiga puluh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dari Kabupaten Ngawi mengikuti pelatihan tentang pengelolaan aset desa di Balai Besar Pemerintah Desa (BBPD) Kabupaten Malang. Bersama dengan dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun, pelatihan penegolaan aset desa dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 7- 10 Maret 2023.

Undang-undang Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa merupakan dasar utama materi yang disampaikan pelatihan di BBPD. Empat belas (14) tahapan dalam pengelolaan aset desa yaitu dimulai dari perencanaan hingga pengendalian hingga pelaporan hasil inventarisasi adalah materi yang dibawakan oleh fasilitator BBPD. Tidak hanya dari BBPD, dalam pelatihan ini fasilitator juga berasal dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Ngawi yang menjelaskan kebijakan pemerintah desa dalam pengelolaan aset  desa dan Kepala Desa Kucur, Kecamatan Dau yang memberikan contoh implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset desa.

“Pemanfaatan aset desa secara optimal agar bermanfaat untuk masyarakat adalah suatu hal yang sangat penting. Dan salah satu cara untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa dengan bekerjasama dengan BUMDES yang kemudian hasil kerjasama diberikan untuk kesejahteraan masyarakat”, kata Kepala Desa Kucur.

Pelatihan yang dikemas dengan menarik memberikan kesan tersendiri bagi peserta, mulai dari pemberian materi yang diselingi dengan game atau ice breaking. Fasilitator memastikan materi yang diberikan tersampaikan dengan baik kepada peserta.

Pemaparan-pemaparan yang telah disampaikan oleh fasilitator menyatakan bahwa pentingnya administrasi aset desa dan dalam hal ini peserta lebih memahami dalam proses pengelolaan aset desa yang melalui beberapa tahapan serta tentunya diperlukan beberapa dokumen yang menjadi dasar atas pengelolaan aset desa tersebut.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan kepada peserta yang merupakan tim pengurus aset desa untuk lebih tertib dalam melakukan inventarisasi aset desa mulai dari proses administrasi seperti yang tercantum dalam Permendagri tentang Pengelolaan Aset Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.343.428.995,00 Rp 2.346.759.779,00
99.86%
Belanja
Rp 2.278.113.648,00 Rp 2.365.238.211,00
96.32%
Pembiayaan
Rp 105.411.154,00 Rp 189.204.934,00
55.71%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 215.000.000,00 Rp 215.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.041.843.000,00 Rp 1.041.843.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 49.806.308,00 Rp 49.806.308,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 719.744.200,00 Rp 723.341.000,00
99.5%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp 315.200.000,00 Rp 315.200.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.835.487,00 Rp 1.569.471,00
116.95%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.057.478.648,00 Rp 1.062.840.771,00
99.5%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 713.785.000,00 Rp 723.785.000,00
98.62%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 38.750.000,00 Rp 59.752.440,00
64.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 38.500.000,00 Rp 38.500.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 429.600.000,00 Rp 480.360.000,00
89.43%