karangtengahprandon.desa.id - Empat hari telah berlalu setelah pelantikan Pantarlih pada Minggu (12/02/2023) di aula Karangtengah Prandon. Pada hari itu juga Pantarlih mulai mengemban tugasnya untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), Pantarlih menggunakan dua cara yaitu dengan cara manual dan aplikasi.
Nama Aplikasi yang digunakan untuk coklit oleh Pantarlih adalah E-Coklit. Aplikasi ini sendiri merupakan hal yang baru dalam Pemilu 2024. E-Coklit merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penunjang dalam pemutakhiran data pemmilih yang hanya dapat diakses oleh Pantarlih.
Dan berikut ini adalah Tata Cara dalam Penggunaan Aplikasi E- Coklit :
A.Pengunduhan Aplikasi
B.Proses Pengisian E-Coklit
Klik data pemilih yang akan dicoklit dan cek kesesuaian data pemilih, apabila data pemilih sesuai maka klik pada “pilih aksi” dan klik “pemilih sesuai” lalu klik “simpan”
Dalam “Pilih Aksi” ada 3 instrumen yaitu :
Yaitu jika data yang dicoklit sesuai/ada perubahan
Yaitu jika data yang dicoklit TMS. Untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih berstatus TNI/POLRI, dan pemilih salah penempatan TPS
Yaitu jika ada elemen data pemilih yang berubah, maka klik “Pemilih Ubah” pada “Pilih Aksi”
C.Penambahan Pontensial Data Pemilih Baru
Untuk menambahkan Potensial Data Pemilih Baru maka ada beberapa langkah harus dilakukan yaitu :
D. Sinkronisasi Data Pemilih
Untuk sinkronisasi pemilih yang sudah di coklit ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu
E. Memperbaiki Data Coklit yang Salah
Untuk Perbaikan data yang salah maka langkah yang perlu dilakukan adalah
Dalam pelaksnaan Coklit Pantarlih wajib Door to Door dan wajib mengenakan atribut Pantarlih yang telah diberikan dan tidak lupa untuk menempelkan stiker sebagai tanda bahwa keluarga tersebut telah dicoklit.