“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Artikel

Berikut Tata Cara Penggunaan E-Coklit yang Digunakan Pantarlih

16 Februari 2023 23:59:39  Zellyn  5.384 Kali Dibaca  BERITA NASIONAL

karangtengahprandon.desa.id - Empat hari telah berlalu setelah pelantikan Pantarlih pada Minggu (12/02/2023) di aula Karangtengah Prandon. Pada hari itu juga Pantarlih mulai mengemban tugasnya untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan. Dalam melaksanakan tugasnya yaitu pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit), Pantarlih menggunakan dua cara yaitu dengan cara manual dan aplikasi.

Nama Aplikasi yang digunakan untuk coklit  oleh Pantarlih adalah E-Coklit. Aplikasi ini sendiri merupakan hal yang baru dalam Pemilu 2024. E-Coklit merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penunjang dalam pemutakhiran data pemmilih yang hanya dapat diakses oleh Pantarlih.

Dan berikut ini adalah Tata Cara dalam Penggunaan Aplikasi E- Coklit :

A.Pengunduhan Aplikasi

  1. Mengunduh Aplikasi E-Coklit
  2. Memasukan E-mail dan Password
  3. Lalu memasukan alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing
  4. Kemudian mengunduh data pemilih coklit

B.Proses Pengisian E-Coklit

Klik data pemilih yang akan dicoklit dan cek kesesuaian data pemilih, apabila data pemilih sesuai maka klik pada “pilih aksi” dan klik “pemilih sesuai” lalu klik “simpan”

Dalam “Pilih Aksi” ada 3 instrumen yaitu :

  • Pemilih Sesuai

Yaitu jika data yang dicoklit sesuai/ada perubahan

  • Pemilih Tersaring

Yaitu jika data yang dicoklit TMS. Untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih berstatus TNI/POLRI, dan pemilih salah penempatan TPS

  • Pemilih Ubah

Yaitu jika ada elemen data pemilih yang berubah, maka klik “Pemilih Ubah” pada “Pilih Aksi”

C.Penambahan Pontensial Data Pemilih Baru

Untuk menambahkan Potensial Data Pemilih Baru maka ada beberapa langkah harus dilakukan yaitu :

  • Pilih menu search/pencarian
  • Isi NIK beserta Nama Potensial Pemilih kemudian Klik Cari NIK/Nama/NKK
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan bahwa data yang ada cari tidak ditemukan kemudian klik “Tambah Baru”
  • Kemudian muncul elemen data pemilih, isi seuai dengan data pendukung yang ditunjukan oleh pemilih kemudian pilih simpan

D. Sinkronisasi Data Pemilih

Untuk sinkronisasi pemilih yang sudah di coklit ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu

  • Pilih menu tiga titik pada dashboard
  • Pilih Sync All
  • Pilih Ya, pastikan data hasil coklit sudah sesuai dan benar

E. Memperbaiki Data Coklit yang Salah

Untuk Perbaikan data yang salah maka langkah yang  perlu dilakukan adalah

  • Pilih filter sinkron
  • Klik tombol “Sudah Sync”
  • Setelah Pemilih yang diperbaiki masuk pada filter Coklit silahkan sinkron ulang

Dalam pelaksnaan Coklit Pantarlih wajib Door to Door dan wajib mengenakan atribut Pantarlih yang telah diberikan dan tidak lupa untuk menempelkan stiker sebagai tanda bahwa keluarga tersebut telah dicoklit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next