karangtengahprandon.desa.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) hadir dalam silatnas III di Jakarta (25/01/2023). Dihadiri oleh 23.000 perangkat desa dari 21 provinsi, silatnas III berlangsung dengan kondusif.
Dalam silatnas III, perangkat desa menyampaikan kepada pemerintah.Aspirasi yang disampaikan di depan gedung DPR RI ini kemudian mendapatkan hasil setelah 20 orang perwakilan PPDI berdiskusi dengan anggota DPR RI. Mohammad Toha, Anggota Komisi II DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan 6 poin hasil dikusi tersebut, yaitu :
- Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun dimana sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa yaitu No. 06 Tahun 2014 dan tidak sesuai dengan jabatan kepala desa.
- Dalam wacana revisi Undang-Undang tentang Desa, DPR RI alkan memasukan poin-poin aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia
- Mengenai kesejahteraan perangkat dan aparatur desa mulaidari RT, RW, Kaur, Kasi, Sekretaris Desa, hingga karang taruna
- Aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya
- Pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa
- Menerbitkan undang-undang tentang aparatur perangkat desa untuk memperjelas status dan kesejahteraan aparatur desa
Hasil diskusi dari silatnas III ini kemudian diterima dengan baik oleh perangkat desa, dan Mohammad Toha menyampaikan bahwa semoga poin-poin yang telah disampaikan dan revisi undang-undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa segera dapat terealisasi.