karangtengahprandon.desa.id - Telah memasuki tahun 2024 serta Musyawarah Desa terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 yang telah disetujui dan disepakati bersama telah dilaksanakan, dengan itu Pemerintah Desa kembali laksanakan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024. Transparansi anggaran adalah salah satu kewajiban desa untuk memberikan informasi tentang penyelenggaran pemerintahan desa. Pelaksanaan transparansi tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Berdasarkan dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 yang tercetak dalam banner, dapat kita lihat bahwa :
Pendapapatan Desa tersebut didapatkan dari beberapa sumber dana yaitu :
a. Pendapatan Asli Desa : Rp. 217.800.000,-
b. Pendapatan Transfer : Rp. 1.950.231.109,-
Pendapatan Transfer tersebut merupakan pendapatan anggaran dari Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa
c. Kemudian Pendapatan lainnya
2. Belanja Desa : Rp. 2.173.614.605,37
Belanja Desa dialokasikan kedalam lima bidang kegiatan yaitu :
3. Pembiayaan : Rp. 5.583.496,37
Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Mendasar dari informasi tersebut, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon berharap bahwa hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi publik tentang penyelenggaran Pemerintah Desa dapat terpenuhi.