karangtengahprandon.desa.id - Semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon dapat melayani pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian di kantor desa. Sehingga para warga semakin mudah dan tentunya lebih dekat mendapatkan pelayanan kependudukan. Progam pelayanan kependudukan ini merupakan hasil dari kerja sama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi dan Desa Karangtengah Prandon pada
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, warga desa Karangtengah Prandon perlu membawa persyaratan sebagai berikut :
- Akte Kelahiran
Persyaratan pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Buku Nikah Asli
- KK dan KTP Orang Tua Asli
- Mengisi Formulir F-2.01 (telah disediakan di desa)
2. Akte Kematian
Persyaratan pembuatan akte kematian yaitu :
- Surat Keterangan Kematian dari desa/Rumah Sakit
- KK dan KTP Asli
- Mengisi Formulir F-2.01 (telah disediakan di desa)
"MANTAP, pelayanan semakin cepat dan terjangkau oleh masyarakat