You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah Prandon
Desa Karangtengah Prandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Tanpa Ingin Bolak-Balik, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK

ZELLYN DINDA RAHINI 21 Mei 2026 Dibaca 25 Kali
Tanpa Ingin Bolak-Balik, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Membuat SKCK

karangtengahprandon.desa.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, pengurusan administrasi tertentu, hingga keperluan lainnya.

Dalam proses pengurusan SKCK, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal, apabila memang dipersyaratkan oleh kantor kepolisian yang melayani penerbitan SKCK.

Secara umum, surat pengantar dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau desa setelah sebelumnya mendapatkan pengantar dari ketua RT/RW sesuai ketentuan administrasi di wilayah masing-masing.

Selain surat pengantar, pemohon biasanya perlu menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan administratif lainnya, yaitu :

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)

Setelah Surat Pengantar SKCK diperoleh dari desa selanjutnya dapat diproses di Polsek wilayah setempat atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa persayaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah
  5. Fotokopi kartu kepesertaan JKN
  6. Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 5 lembar

Dengan melengkapi persyaratan sejak awal, proses pengajuan SKCK diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Masyarakat juga diimbau membawa dokumen asli dan salinan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.216.634.397,40 Rp 2.217.894.500,00
99.94%
Belanja
Rp 2.160.032.250,00 Rp 2.211.015.068,00
97.69%
Pembiayaan
Rp 11.750.000,00 Rp 6.879.431,92
170.8%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 232.800.000,00 Rp 232.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.068.013.000,00 Rp 1.068.013.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 107.822.500,00 Rp 107.822.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 804.699.645,00 Rp 809.259.000,00
99.44%
Bunga Bank
Rp 3.299.252,40 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.098.546.690,00 Rp 1.125.154.893,00
97.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 706.330.000,00 Rp 722.560.000,00
97.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.535.000,00 Rp 63.565.000,00
99.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 220.150.000,00 Rp 220.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 71.470.560,00 Rp 79.585.175,00
89.8%