karangtengahprandon.desa.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, pengurusan administrasi tertentu, hingga keperluan lainnya.
Dalam proses pengurusan SKCK, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal, apabila memang dipersyaratkan oleh kantor kepolisian yang melayani penerbitan SKCK.
Secara umum, surat pengantar dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau desa setelah sebelumnya mendapatkan pengantar dari ketua RT/RW sesuai ketentuan administrasi di wilayah masing-masing.
Selain surat pengantar, pemohon biasanya perlu menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan administratif lainnya, yaitu :
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
Setelah Surat Pengantar SKCK diperoleh dari desa selanjutnya dapat diproses di Polsek wilayah setempat atau Mal Pelayanan Publik dengan membawa persayaratan sebagai berikut :
- Fotokopi KTP dan KTP Asli
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi kartu kepesertaan JKN
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 5 lembar
Dengan melengkapi persyaratan sejak awal, proses pengajuan SKCK diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Masyarakat juga diimbau membawa dokumen asli dan salinan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi.