karangtengahprandon.desa.id - IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) beserta dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) yang diakses melalui aplikasi smartphone. Aplikasi IKD merupakan layanan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ((Ditjen Dukcapil). Untuk memiliki IKD cukuplah mudah yaitu dengan download aplikasi IKD di Play Store atau App Store dan mengisi data diri serta melakukan pemindaian QR Code bersama petugas. Saat ini scan QR dapat dilakukan dengan di Kantor Desa Karangtengah Prandon tanpa harus pergi ke kantor Dukcapil.
Apa saja manfaat yang dapat didapatkan masyarakat ketika menggunakan aplikasi IKD?
- Mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital yaitu :
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan Cetak Biodata WNI
- Surat Keterangan Pindah (Individu)
- Pisah/pecah KK (Individu)
- Golongan Darah
- Kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK)
- Kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK)
- Kematian
- Perubahan Pendidikan
- Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA)
- Pencetakan Dokumen IKD di ADM
2. Mencegah penyalahgunaan data kependudukan melalui sistem autentifikasi dan keamanan yang canggih
3. Meningkatkan kepercayaan penduduk dalam mengakses layanan public
4. Keamanan data terjaga dengan PIN dan face recognition
- Baca Juga : Semakin Mudah Dijangkau :Akte Kelahiran dan Akte Kematian Dapat Dilayani di Desa Karangtengah Prandon
Dengan hadirnya Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan secara cepat, aman, dan efisien. Pemerintah terus mendorong penggunaan IKD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis digital.