karangtengahprandon.desa.id - BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan oleh pemerintah karena adanya pembaruan dan pemadanan data kesejahteraan sosial. Tujuannya agar subsidi biaya kesehatan dari negara bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penyebab utama penonaktifan BPJS PBI karena adanya perubahan status ekonomi dimana peserta dinilai sudah mampu atau tidak masuk dalam kategori fakir miskin/rentan miskin berdasarkan data terbaru. Selain itu adanya pembaharuan data nasional dimana pemerintah memutakhirkan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta adanya data ganda atau tidak valid seperti kesalahan NIK, data ganda atau peserta tercatat memiliki jenis kepersertaan lain.
Apabila keluarga merasa masih berhak dan membutuhkan bantuan, reaktivasi bisa diupayakan dengan cara yaitu lapor ke kantor desa/kelurahan dan dilanjutkan ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Miskin dan Cheklist Kriteria Kemiskinan per-orang mengetahui Kepala Desa dan Camat.
- Foto Copy /Akte Kelahiran jika belum memounyai KTP
- Foto Copy KK
- Foto Rumah (tampak depan samping dan belakang)
- Surat Keterangan sakit dari Puskesmas / Rumah Sakit
- Fotocopy KIS yg sudah punya
Bagi warga yang mengalami kendala atau mendapati KIS/BPJS PBI tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat memperoleh kepastian mengenai langkah pengurusannya.