You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah Prandon
Desa Karangtengah Prandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

KIS Tidak Aktif: Persyaratan dan Prosedur Pengaktifan Kembali

ZELLYN DINDA RAHINI 18 Agustus 2026 Dibaca 79 Kali
KIS Tidak Aktif: Persyaratan dan Prosedur Pengaktifan Kembali

karangtengahprandon.desa.id  - BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan oleh pemerintah karena adanya pembaruan dan pemadanan data kesejahteraan sosial. Tujuannya agar subsidi biaya kesehatan dari negara bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyebab utama penonaktifan BPJS PBI karena adanya perubahan status ekonomi dimana peserta dinilai sudah mampu  atau tidak masuk dalam kategori fakir miskin/rentan miskin berdasarkan data terbaru. Selain itu adanya pembaharuan data nasional dimana pemerintah memutakhirkan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta adanya data ganda atau tidak valid seperti kesalahan NIK, data ganda atau peserta tercatat memiliki jenis kepersertaan lain.

Apabila keluarga merasa masih berhak dan membutuhkan bantuan, reaktivasi bisa diupayakan dengan cara yaitu lapor ke kantor desa/kelurahan dan dilanjutkan ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Miskin dan Cheklist Kriteria Kemiskinan per-orang mengetahui Kepala Desa dan Camat.
  2. Foto Copy /Akte Kelahiran jika belum memounyai KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Rumah (tampak depan samping dan belakang)
  5. Surat Keterangan sakit dari Puskesmas / Rumah Sakit
  6. Fotocopy KIS yg sudah punya

Bagi warga yang mengalami kendala atau mendapati KIS/BPJS PBI tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat memperoleh kepastian mengenai langkah pengurusannya.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.216.634.397,40 Rp 2.217.894.500,00
99.94%
Belanja
Rp 2.160.032.250,00 Rp 2.211.015.068,00
97.69%
Pembiayaan
Rp 11.750.000,00 Rp 6.879.431,92
170.8%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 232.800.000,00 Rp 232.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.068.013.000,00 Rp 1.068.013.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 107.822.500,00 Rp 107.822.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 804.699.645,00 Rp 809.259.000,00
99.44%
Bunga Bank
Rp 3.299.252,40 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.098.546.690,00 Rp 1.125.154.893,00
97.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 706.330.000,00 Rp 722.560.000,00
97.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.535.000,00 Rp 63.565.000,00
99.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 220.150.000,00 Rp 220.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 71.470.560,00 Rp 79.585.175,00
89.8%