karangtengahprandon.desa.id - Pemerintah Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian perangkat desa sekaligus pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa untuk formasi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Kantor Desa Karangtengah Prandon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengisian jabatan perangkat desa yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses, mekanisme, serta ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tahapan pelaksanaan sehingga proses pengisian jabatan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga membahas pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa yang akan bertugas membantu mempersiapkan dan melaksanakan tahapan pengisian perangkat desa pada formasi jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum.
Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Karangtengah Prandon
Berdasarkan hasil pembentukan tim, ditetapkan lima orang sebagai anggota Tim Pengisian Perangkat Desa Karangtengah Prandon, yaitu:
-
Eko Yudianto
-
Paul Yudo Nugroho
-
Slamet Hariyanto
-
Hariyadi
-
Zellyn Dinda Rahini
Tim yang telah terbentuk diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, serta mengedepankan prinsip objektivitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengisian perangkat desa.
Pembentukan tim ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses pengisian jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum agar dapat terlaksana secara terencana dan akuntabel. Selanjutnya, tim diharapkan dapat berpedoman pada peraturan yang berlaku serta menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim ini, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pengisian perangkat desa yang tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses pengisian jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum diharapkan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan perangkat desa yang memenuhi persyaratan dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.