karangtengahprandon.desa.id - Mendasar undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi pada 8 Mei 2024, perihal undangan Rapat Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1, Pemerintah Desa Karangtengah mengirimkan 25 orang pelaku usaha UMKM untuk mengikuti penyuluhan tersebut pada Selasa (14/05/2024) di Kurnia Convention Hall. Para pelaku UMKM tersebut didampingi oleh Sekretaris Desa Karangtengah Prandon, Hariyadi, dan Kepala Dusun Cabean, Suyanto.
Penyuluhan ini dilakukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Dalam Penyuluhan tersebut disampaikan Laporan Penanganan Akses Reforma Agraria Desa Karangtengah Prandon.
Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu betuk upaya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mampu mengetahui potensi, mengoptimalkan aksesibilitas informasi serta membentuk jaringan, terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani. UMKM Desa Karangtengah Prandon mejadi sasaran dalam kegiatan penyuluhan tersebut, bertujuan dapat membantu progam untuk pelaku usaha.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat kepada UMKM Desa Karangtengah Prandon dalam meningkatkan dan memperbaiki kehidupan bermasyarakat baik di bidang sosial maupun ekonomi. Selain itu kegiatan penyuluhan ini diharapkan memberikan dampak pada perubahan perilaku masyarakat dalam memahami peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan aset permodalan dalam rangka peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan-capacity building hingga peningkatan pendapatan.