You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah Prandon
Desa Karangtengah Prandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Dua Puluh Lima Pelaku Usaha Desa Karangtengah Prandon Ikuti Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria

ZELLYN DINDA RAHINI 14 Mei 2024 Dibaca 418 Kali
Dua Puluh  Lima Pelaku Usaha Desa Karangtengah Prandon Ikuti Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria

karangtengahprandon.desa.id - Mendasar undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi pada 8 Mei 2024, perihal undangan Rapat Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase 1, Pemerintah Desa Karangtengah mengirimkan 25 orang pelaku usaha UMKM untuk mengikuti penyuluhan tersebut pada Selasa (14/05/2024) di Kurnia Convention Hall. Para pelaku UMKM tersebut didampingi oleh Sekretaris Desa Karangtengah Prandon, Hariyadi, dan Kepala Dusun Cabean, Suyanto.

Penyuluhan ini dilakukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Dalam Penyuluhan tersebut disampaikan Laporan Penanganan Akses Reforma Agraria Desa Karangtengah Prandon.

Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu betuk upaya Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mampu mengetahui potensi, mengoptimalkan aksesibilitas informasi serta membentuk jaringan, terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani. UMKM Desa Karangtengah Prandon mejadi sasaran dalam kegiatan penyuluhan tersebut, bertujuan dapat membantu progam untuk pelaku usaha.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat kepada UMKM Desa Karangtengah Prandon dalam meningkatkan dan memperbaiki kehidupan bermasyarakat baik di bidang sosial maupun ekonomi. Selain itu kegiatan penyuluhan ini diharapkan memberikan dampak pada perubahan perilaku masyarakat dalam memahami peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah dan aset permodalan dalam rangka peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan-capacity building hingga peningkatan pendapatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.650.160.820,01 Rp 2.653.920.516,73
99.86%
Belanja
Rp 2.729.940.575,00 Rp 2.738.210.360,36
99.7%
Pembiayaan
Rp 85.363.251,36 Rp 85.363.251,36
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 217.800.000,00 Rp 217.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 996.110.000,00 Rp 996.110.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 67.864.109,00 Rp 67.864.109,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 765.018.192,00 Rp 769.173.000,00
99.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 601.900.000,00 Rp 601.900.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.468.519,01 Rp 1.073.407,73
136.81%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.163.316.575,00 Rp 1.168.085.108,36
99.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.371.982.000,00 Rp 1.371.982.440,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 45.800.000,00 Rp 45.800.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 44.222.000,00 Rp 47.722.000,00
92.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 104.620.000,00 Rp 104.620.812,00
100%