karangtengahprandon.desa.id - Dalam rangka persiapan Pembangunan Desa Tahun 2027emerintah Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, pada Kamis (25/6/2026), bertempat di Aula Desa Karangtengah Prandon.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, serta berbagai unsur masyarakat. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD, M. Saidi, dengan Sekretaris Desa Hariyadi, serta Kepala Desa Karangtengah Prandon, Katimin.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa guna menentukan arah kebijakan dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Pembahasan dilakukan dengan mencermati dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), khususnya kegiatan prioritas yang belum terlaksana.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat delapan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas untuk diperhatikan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027, yaitu:
- Pembangunan Balai Posyandu di Dusun Cabean
- Pembangunan Balai Posyandu Dusun Prandon
- Pembangunan Balai Posyandu Dusun Karangtengah
- Pavingisasi jalan di Dusun Karangtengah RT 004 RW 005
- Pavingisasi Dusun Gandu RT 002 RW 012
- Pavingisasi Dusun Ngudal RT 002 RW 009
- Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Dusun Ngandong RT 003 RW 011
- Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Dusun Cabean RT 001 RW 001
Kepala Desa Karangtengah Prandon, Katimin, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, skala prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan desa. Selain itu, perencanaan pembangunan juga harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan tetap berpedoman pada kewenangan desa.
Melalui musyawarah ini diharapkan perencanaan pembangunan Desa Karangtengah Prandon Tahun 2027 dapat tersusun secara terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penentuan skala prioritas menjadi hal penting agar pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga desa.
Selain membahas prioritas pembangunan, Musyawarah Desa juga menyepakati pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027 dengan susunan
- Ketua : Hendro Cahyono
- Sekretaris : Zellyn Dinda Rahini,
- Anggota : Parji, Jatmiko, dan Joko Santoso.
Musyawarah juga menyepakati bahwa apabila terdapat kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang mengakibatkan perubahan RKP Desa Tahun 2027, maka akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon berharap proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan dengan baik, mengedepankan partisipasi masyarakat, serta menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Karangtengah Prandon.