“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Artikel

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bina Pemuda dalam Sosialisasi Sadar Hukum

10 Agustus 2024 00:43:07  Zellyn  267 Kali Dibaca  BERITA DESA

karangtengahprandon.desa.id - Kerawanan akan kenakalan remaja, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan Sosialisasi Sadar Hukum kepada Pemuda di Desa Karangtengah Prandon pada Jumat (09/08/2024) dan Sabtu (10/08/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu di Dusun Ngudal dan di Dusun Cabean dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangtengah Prandon.

Pada Jumat (09/08/2024) sosialisasi di laksanakan di kediaman Kepala Dusun Ngudal, Joko Santoso dengan dihadiri oleh pemuda dari Dusun Joho, Dusun Ngudal,Dusung Ngandong dan Dusun Gandu. Kemudian pada hari ini (10/08/2024) sosialisasi dilaksanakan  di kediaman salah satu warga Dusun Cabean yang diikuti oleh pemuda dari Dusun Cabean, Dusun Prandon, Dusun Karangtengah, serta Dusun Sadang. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi disebabkan kondisi geografis Desa Karangtengah Prandon yang cukup luas. Selain itu, berkunjung langsung di dusun merupakan suatu cara untuk melakukan pendekatan kepada warga.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu sarana dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membina dan mendidik warganya untuk sadar akan pentingnya hukum. Sosialisasi pada kesempatan ini, sengaja dirancang dengan konsep semi formal yang mana memberikan kenyamanan kepada para pemuda dan juga menjalin kedekatan yang saling terhubung satu sama lainnya.

“Banyak hal yang harus saya bicarakan mumpung bisa ketemu langsung dengan para pemuda yang meluangkan waktu malam minggunya dengan bertemu saya, kemudian adanya beberapa isu tentang pengeroyokan pada remaja, kemudian narkotika yang menjadi keresahan tersendiri bagi saya,” ujar Dodo, Bhabinkamtibmas dalam pertemuan di Cabean.

Kegiatan Sosialisasi Hukum di Dusun Cabean bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Berikut adalah rangkuman peraturan perundang-undangan yang disampaikan :

  1. Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila
  2. Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan
  3. Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan
  4. UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam
  5. UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Dikemas dengan guyonan yang santai dan diskusi luwes memberikan kesan yang tidak monoton dan membosankan dari para pemuda. Pendekatan seperti inilah, yang memberikan kesan bahwa aparat bukanlah suatu hal ditakuti tetapi dihormati dan sebagai kawan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

DataTerpadu Kesejahteran Sosial Situs Berita Pemerintah Kabupaten Ngawi
JDIH Opensid
kemendes layanan aspirasi dan pengaduan online

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Garuda No. 05 Karangtengah Prandon
Desa : Karangtengahprandon
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63251
Telepon :
Email : karangtengahprandon@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:114
    Kemarin:525
    Total Pengunjung:139.441
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.249.102
    Browser:Mozilla 5.0