You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah Prandon
Desa Karangtengah Prandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bina Pemuda dalam Sosialisasi Sadar Hukum

ZELLYN DINDA RAHINI 10 Agustus 2024 Dibaca 562 Kali
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bina Pemuda dalam Sosialisasi Sadar Hukum

karangtengahprandon.desa.id - Kerawanan akan kenakalan remaja, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan Sosialisasi Sadar Hukum kepada Pemuda di Desa Karangtengah Prandon pada Jumat (09/08/2024) dan Sabtu (10/08/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu di Dusun Ngudal dan di Dusun Cabean dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangtengah Prandon.

Pada Jumat (09/08/2024) sosialisasi di laksanakan di kediaman Kepala Dusun Ngudal, Joko Santoso dengan dihadiri oleh pemuda dari Dusun Joho, Dusun Ngudal,Dusung Ngandong dan Dusun Gandu. Kemudian pada hari ini (10/08/2024) sosialisasi dilaksanakan  di kediaman salah satu warga Dusun Cabean yang diikuti oleh pemuda dari Dusun Cabean, Dusun Prandon, Dusun Karangtengah, serta Dusun Sadang. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi disebabkan kondisi geografis Desa Karangtengah Prandon yang cukup luas. Selain itu, berkunjung langsung di dusun merupakan suatu cara untuk melakukan pendekatan kepada warga.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu sarana dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membina dan mendidik warganya untuk sadar akan pentingnya hukum. Sosialisasi pada kesempatan ini, sengaja dirancang dengan konsep semi formal yang mana memberikan kenyamanan kepada para pemuda dan juga menjalin kedekatan yang saling terhubung satu sama lainnya.

“Banyak hal yang harus saya bicarakan mumpung bisa ketemu langsung dengan para pemuda yang meluangkan waktu malam minggunya dengan bertemu saya, kemudian adanya beberapa isu tentang pengeroyokan pada remaja, kemudian narkotika yang menjadi keresahan tersendiri bagi saya,” ujar Dodo, Bhabinkamtibmas dalam pertemuan di Cabean.

Kegiatan Sosialisasi Hukum di Dusun Cabean bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Berikut adalah rangkuman peraturan perundang-undangan yang disampaikan :

  1. Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila
  2. Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan
  3. Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan
  4. UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam
  5. UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Dikemas dengan guyonan yang santai dan diskusi luwes memberikan kesan yang tidak monoton dan membosankan dari para pemuda. Pendekatan seperti inilah, yang memberikan kesan bahwa aparat bukanlah suatu hal ditakuti tetapi dihormati dan sebagai kawan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.413.108.502,00 Rp 2.417.471.100,00
99.82%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 217.800.000,00 Rp 217.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.148.525.000,00 Rp 1.148.525.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 70.788.100,00 Rp 70.788.100,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 859.995.402,00 Rp 864.358.000,00
99.5%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 116.000.000,00 Rp 116.000.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan