karangtengahprandon.desa.id - Pemerintah Desa Karangtengah Prandon telah melaksanakan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2024.
LKPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk penyampaian keterangan mengenai pelaksanaan tugas, program, kegiatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun.
Penyampaian LKPPD Tahun 2024 menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa Karangtengah Prandon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat, diharapkan pembangunan di Desa Karangtengah Prandon dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 diharapkan menjadi bentuk keterbukaan Pemerintah Desa Karangtengah Prandon kepada BPD sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang semakin baik, profesional, transparan, dan akuntabel.