You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangtengah Prandon
Desa Karangtengah Prandon

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

“Terwujudnya Pemerintahan yang Jujur dan Adil serta Bertanggungjawab dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Sebelum Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris, Lengkapi Dokumen Ini

ZELLYN DINDA RAHINI 26 Juni 2026 Dibaca 51 Kali
Sebelum Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris, Lengkapi Dokumen Ini

karangtengahprandon.desa.id - Pemerintah Desa Karangtengah Prandon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris. Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengurusan hak waris, seperti balik nama sertifikat tanah, pencairan tabungan, pengurusan pensiun, maupun keperluan administrasi lainnya.

Agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan berkas akan membantu mempercepat proses verifikasi dan penerbitan surat.

Adapun persyaratan umum yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris;
  • Fotokopi akta kematian atau surat kematian pewaris;
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Karangtengah Prandon juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian administrasi serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui pelayanan administrasi yang mudah, cepat, dan transparan, Pemerintah Desa Karangtengah Prandon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi warga yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun prosedur pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris, dapat langsung menghubungi  perangkat desa atau datang ke kantor desa pada jam pelayanan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sejak awal, proses penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.216.634.397,40 Rp 2.217.894.500,00
99.94%
Belanja
Rp 2.160.032.250,00 Rp 2.211.015.068,00
97.69%
Pembiayaan
Rp 11.750.000,00 Rp 6.879.431,92
170.8%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 232.800.000,00 Rp 232.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.068.013.000,00 Rp 1.068.013.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 107.822.500,00 Rp 107.822.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 804.699.645,00 Rp 809.259.000,00
99.44%
Bunga Bank
Rp 3.299.252,40 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.098.546.690,00 Rp 1.125.154.893,00
97.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 706.330.000,00 Rp 722.560.000,00
97.75%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.535.000,00 Rp 63.565.000,00
99.95%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 220.150.000,00 Rp 220.150.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 71.470.560,00 Rp 79.585.175,00
89.8%