karangtengahprandon.desa.id - Mendasar dari Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam hal tersebut Pemerintah Desa Karangtengah Prandon melaksanakan Pra-Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa (20/05/2025) di Aula Kantor Desa Karangtengah Prandon. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Desa yang dihadiri oleh BPD Karangtengah Prandon, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Calon Kandidat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan bagian upaya dari Pemerintah indonesia untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa memberikan fasilitasi dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang mana para calon pengurus merupakan delegasi dari masing-masing dusun. Selain itu, masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri yang kemudian akan dipilih dengan hasil musyawarah mufakat.
Dalam Pra-Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disampaikan langkah-langkah sebelum musdesus resmi dilaksanakan. Kegiatan ini mencakup penyusunan pengurus dan pengawas, sosialisasi tujuan koperasi, serta penyusunan kerangka dasr untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dalam hal ini Kepala Desa Karangtengah Prandon berharap adanya persamaan persepsi terkait dengan tujuan Koperasi Desa Merah Putih antara elemen desa, sehingga dapat menunjang potensi desa, meningkatkan nilai produk unggulan desa, memperluas akses pasar, dan menyejahterakan masyarakat.
”Untuk siapa pun yang kemudian terpiih menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, saya berharap untuk dapat menjaga amanah dan tugas yang akan diemban,” ujar Kepala Desa Karangtengah Prandon, Katimin, dalam sambutannya.